Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan DPRD Riau, mentaja seminar optimalisasi potensi Wilayah Kerja Migas Rokan bagi masyarakat Riau, Rabu 15 Juli 2020.
Bertempat di ruang medium DPRD Riau, agenda tersebut juga dilaksanakan secara virtual yang menghubungkan beberapa narasumber, salahsatunya Wagubri, dan pihak Pertamina.
Ketua FKPMR, Chaidir kepada wartawan, usai seminar mengatakan, bahwa inti dari seminar tersebut adalah ingin mengetahui ketentuan-ketentuan terkait dengan alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron ke Pertamina pada tahun 2021 akan datang
"Kita mendengarkan langkah - langkah dari SKK Migas yang mewakili pemerintah dan Pemprov Riau. Agar alih kelola ini bisa memberi manfaat yang besar bagi perekonomian daerah. Jangan lagi seperti dulu, keterlibatan daerah sangat minim,"kata Chaidir
Dalam pertemuan tersebut, antara FKPMR dan peserta seminar membahas soal Partisipacing Interest (PI) dan bagaimana meningkatkan tenaga kerja lokal, dan agar BUMD Riau bisa berperan aktif.
"Gubermur kita minta menyiapkan persiapan-persiapan segera untuk mempelajari, menyimak lagi ketentuan-ketentuan, peraturan yang berlaku undang-undang itu, sehingga kita tak ketinggalan. Kan ada batasan satu tahun setelah alih kelola, persiapkan BUMD yang menerima PI 10 persen itu harus disiapkan dari sekarang. Karena dalam ketentuannya BUMD itu disusun oleh gubernur dan bupati-bupati yang didaerahnya ada hamparan minyak Blok Rokan itu," papar Chaidir.
Tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus menambahkan bahwa untuk mengelola PI 10 persen Blok Rokan tersebut, seharusnya dibentuk BUMD baru, atau bisa juga dengan menunjuk BUMD yang belum pernah mengelola PI 10 persen.
"Kalau BSP sesuai ketentuan tidak bisa lagi mengelola PI 10 persen. Bisa saja ke Riau Petrolium, asal dipersiapkan dari sekarang. Atau bentuk BUMD baru," kata Azlaini.
Ia menjelaskan, seharusnya BUMD yang dibentuk untuk mengambil peluang di Blok Rokan tidak hanya satu. Yang pertama untuk mengelola PI 10 persen, kemudian BUMD yang mengelola bisnis to bisnis (B to B), dan BUMD yang mengelola hilirnya, untuk tenaga kerja.
"Itulah yang kita dorong kepada BUMD kita ayo rebut peluang peluang itu," kata Chaidir lagi menimpali.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan bahwa memang berbicara PI 10 persen, merupakan peraturan perundang undangan yang tinggal Pemprov untuk mengeksekusinya. Kemudian juga terkait jangka panjang perusahaan dalam pendistribusian CSR, DPRD akan support dalam dukungan politis dam normatif.
"Selanjutnya juga, disampaikan FKPMR butuh peraturan yang mengatur, DPRD provinsi Riau siap untuk menyusun Perda tersebut. Kita ucapkan terima kasih kepada FKPMR yang konsen terhadap blok rokan yang akan dikelola Pertamina, untuk bisa positif bagi perkembangan kesejahtraan masyarakat Riau," cakapnya lagi.
"Bicara PI 10 persen, pemprov sedang lakukan seleksi dari BUMD yang akan kelola PI 10 persen. Kita minta yang paling penting BUMD mana yang secara manajerial sehat, dan yang punya core bisnis dibidang Migas. Dan tidak boleh ketika sudah mengelola di WK yang satu juga akan mengelola WK yang lain. Jadi intinya, kita kasihlah dulu keleluasaan Pemprov untuk lakukan proses seleksi, BUMD mana yang layak. Jika nantinya gubenrnur nilai tidak ada BUMD yang layak, ya opsi berikutnya bentuk BUMD baru,"Pungkasnya. (Fd)