Melalui rapat paripurna DPRD Riau yang dilaksanakan pada Jumat (13/9/2019) disepakati untuk membentuk tim kerja pembentukan rancangan peraturan tata tertib DPRD Riau untuk lima tahun kedepan.
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua sementara Zukri Misran dihadiri 41 orang anggota dewan serta wakil gubernur Riau Eddy Afrizal Natar Nasution, Pj Sekda Ahmadsyah Harrofie dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Riau.
Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Riau diputuskan setiap fraksi mengirim dua orang utusan untuk tim kerja pembentukan peraturan tata tertib DPRD Riau.
Dalam putusan yang dibacakan Zukri Misran tersebut keenam belas anggota tim kerja yang sudah disepakati tersebut adalah Yulisman dan Parisman Ikhwan (Fraksi Partai Golkar), Syafarudin Poti dan Makmun Solihin (PDI Perjuangan), Agung Nugroho dan Kelmi Amri (Fraksi Dmeokrat), Husni Thamrin dan Hardianto (Fraksi Gerindra), Zulfi Mursal dan Ade Hartati Rahmat (Fraksi PAN),Markarius Anwar dan Mira Roza (Fraksi PKS) Sugianto dan Dani Nursalam (Fraksi PKB) serta Husaimi Hamidi dan Kasir (Fraksi Gabungan).
Diutarakan Zukri dengan telah terbentuknya tim kerja pembentukan rancangan peraturan tata tertib DPRD Riau ini maka seluruh anggota tim sudah mulai dapat bekerja merumuskan tata tertib dewan yang akan menjadi acuan kerja DPRD Riau untuk lima tahun kedepan.
"Kepada kawan-kawan yang telah disepakati menjadi anggota tim kerja pembentukan rancangan peraturan tata tertib DPRD. Dan setelah ini dewan bisa mempersiapkan pembentukan alat kelengkapan dewan yaitu komisi-komisi, badan anggaran, badan muswarah, badan legislasi dan badan kehormatan,"Pungkas Zukri seraya kemudian menutup paripurna. (trc)