Partai Golkar Riau Bantah Tuduhan Kepada Syamsuar yang Menutupi Temuan BPKP Kasus SPR
PEKANBARU - Wakil ketua bidang hukum partai Golkar provinsi Riau Eva Nora, SH., MH mengklarifikasi tuduhan yang menduga keterlibatan Syamsuar atas permasalahan yang melilit BUMD Riau yakni SPR. Nama Syamsuar mencuap seolah-olah terlibat dalam dugaan Tipikor PT SPR, padahal saat kasus itu terjadi Syamsuar menjabat sebagai Bupati Siak.
Ketua DPD Partai Golkar Riau ini baru dilantik menjadi Gubernur Riau pada tanggal 20 Februari 2019. Karenanya Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Provinsi Riau, Eva Nora, SH, MH, membantah semua tuduhan tak mendasar yang mengarah kepada Syamsuar.
"Kami membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada Pak Syamsuar. Ketua kami tidak terlibat dalam kasus tersebut, dan semua tuduhan yang mengaitkan Pak Syamsuar atas dugaan korupsi di PT SPR adalah tidak benar dan tidak berdasar," ujar Eva Nora, Sabtu malam (29/6/2024).
Eva Nora mengatakan, Syamsuar tidak ada kepentingan atau atas temuan BPKP itu. Sebab, temuan dari BPKP itu hasil audit tahun 2010-2015. "Jadi perlu diluruskan beliau diangkat menjadi gubernur Riau itu tahun 2019 dan 2023 mundur jadi Gubernur Riau karena ikut maju DPR RI. Audit ini 2010-2015, artinya tidak ada kepentingan beliau untuk menutupi maupun tidak menidaklanjuti hasil temuan itu," ungkapnya.
Ditambahkan Eva Nora, Syamsuar itu selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau saat dia menjabat gubernur. Beliau juga siap untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam proses hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Hal ini telah dibuktikan dia saat dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri pada hari Jumat (28/6/2024). "Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan rumor yang beredar di masyarakat terkait kasus PT SPR. Kita juga berharap agar media dan publik tetap objektif dalam menyikapi berita ini," kata Eva Nora.
Diberitakan sebelumnya mantan gubernur Syamsuar memenuhi pemanggilan dari penyidik Bareskrim Polri di Polda Riau, Jumat (28/06/2024). Bupati Siak dua periode itu d
dimintai keterangan soal kasus yang melilit PT SPR.
"Hari ini kami diundang Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan kasus PT SPR periode 2010-2015. Sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan tersebut," kata Syamsuar ketika itu.
Terkait apa saja yang ditanyakan mengenai kasus PT SPR ini, Gubernur Riau pada masanya itu mengatakan, tanyakan kepada penyidik. "Apa saja ditanyakan, silakan tanya kepada penyidik," ujarnya.
Syamsuar diperiksa dari pukul 10.00 WIB, kemudian istirahat Salat Jumat dan dilanjutkan sampai pukul 15.00 WIB. "Untuk kapasitas saya dipanggil adalah sebagai Gubernur Riau yang mulai menjabat 2019 sampai 2023. Kasusnya terjadi pada saat saya menjabat Bupati Siak," jelas Syamsuar. (Fd)
Komentar Anda :