www.transriau.com
18:13 WIB - Pertama Kali, Dewan Pendidikan Riau Gelar Helat 'Anugerah Pendidikan Riau 2024' | 10:50 WIB - PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024 | 10:41 WIB - Syamsuar Paparkan Misi Sambil Mengenang Memori Manis Bersama PAN dan PKS | 10:08 WIB - KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati | 07:50 WIB - IOH Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatra Barat | 21:19 WIB - PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award
  Sabtu, 18 Mei 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan
Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan

Jumat, 01/04/2022 - 20:23:43 WIB
Rais Hasan Piliang, SH., MH
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Gugatan salah seorang oknum dokter ternama di Pekanbaru terhadap mantan isterinya secara tegas ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rabu (30/3/2022) lalu.

Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No. 250/PDT.G/2021/PN.PBR yang telah ditayangkan dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dimana uang yang ia tuntut untuk dikembalikan tersebut merupakan uang biaya pendidikan isterinya untuk melanjutkan jenjang pendidikan Doktor (S3) di Universitas Indonesia (UI) dan biaya Penelitian ke Belanda.

Tidak tanggung-tanggung, dokter AS menggugat mantan isterinya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia sang dokter dalam gugatannya menotal kerugiannya sebesar Rp2.560.000.000.

Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan dokter AS. Sebab gugatan tersebut tidak terbukti.

"Benar, gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan, pengadilan mengganggap gugatan tersebut tidak terbukti, dan tidak beralasan menurut hukum," ungkap Rais Hasan Piliang yang merupakan Kuasa Hukum mantan Isteri dokter AS, Jumat (1/4/2022). "Seluruh gugatan mereka ditolak", tegasnya.

Dibeberkan Kuasa Hukum dokter SN selaku tergugat dalam hal ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

"Di lain hal kami juga akan memohonkan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berkaitan dengan harta bersama, dan Hak Asuh Anak yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dokter AS ditetapkan oleh Pengadilan Agama untuk membiayai anaknya sebesar Rp5 juta setiap bulannya hingga anak berumur 21 tahun," beber Rais Hasan Piliang (RHP).

Meskipun telah diputus oleh Pengadilan Agama, ungkap Pengacara ini, dokter AS hingga hari ini tidak kunjung menunaikan kewajibannya untuk membiayai anaknya tersebut.

Sementara itu, disampaikan Kuasa Hukum dokter AS, Okta Fadilah SH kepada media, bahwa Penggugat belum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.

Dijelaskan, Kuasa Hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan, jika ditemukan kekeliruan maka Penggugat akan melakukan upaya hukum banding.

"Nanti saya ambil putusannya, kita pelajari dulu, kalau ada kekeliruan kita akan lakukan upaya hukum banding," tutur Okta Fadilah, SH kepada media. (Fd)



 
Berita Terkini:
  • Pertama Kali, Dewan Pendidikan Riau Gelar Helat 'Anugerah Pendidikan Riau 2024'
  • PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
  • Syamsuar Paparkan Misi Sambil Mengenang Memori Manis Bersama PAN dan PKS
  • KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
  • IOH Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatra Barat
  • PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award
  • BRK Syariah Bahas Sinergi dan Optimalisasi Keuangan Syariah Melalui Sukuk Negara
  • Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
  • PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Komitmen Berantas Korupsi
  • RAPP Raih Penghargaan Pelalawan Tax Award: Kontribusi Tertinggi Pembayaran Pajak di Pelalawan
  • Prestasi Dunia: Warisan Dokumenter P3GI Ditetapkan MOWCAP UNESCO
  • BRK Syariah Jajaki Kerjasama Dengan PT Hutama Karya
  • Ketua DPD I Partai Golkar H Syamsuar Pastikan Maju Pilkada Gubernur Riau 2024
  • PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024
  • Kebun Tandun Perkuat Sinergitas Bersama TNI-Polri Lindungi Aset Negara
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
    10 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 07/05/2024 - 16:14 WIB
    PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved