www.transriau.com
05:24 WIB - PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo | 19:19 WIB - Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau | 16:51 WIB - Pasca Banjir Lahar Dingin, Tim PT Bukit Raya Mudisa Bersihkan Masjid Al Ikhlas Manunggal | 15:33 WIB - Syamsuar Bersama Tokoh-Tokoh Riau Hadiri Pelantikan IKA Fisipol UIR | 14:01 WIB - Atlet Junior Taekwondo PTPN IV Regional III Borong Tujuh Medali | 11:36 WIB - Manajemen PHR Tegaskan Semangat Tingkatkan Produksi untuk Ketahanan Energi Nasional
  Rabu, 22 Mei 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Pemkab Meranti Gelar Pembahasan Teknis Pencairan Hibah dan Bansos

Kamis, 06/04/2017 - 22:37:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Masalah pemberian dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat, namun pemberian hibah tidak boleh sembarangan jika tidak ingin tersangkut hukum dan berhadapan dengan pihak berwajib. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaian Meranti menggelar rapat pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial, bertempat diruang Melati Kantor Bupati, Kamis (6/4).

Kegiatan langsung dipimpin oleh Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial bersama Asisten II Sekdakab. Meranti Ir. Anwar Zainal, Nara Sumber Isman Syahpurta Ahli Keuangan Pemprov Riau serta Kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Meranti.

Pembahasan teknis pencairan dana hibah dan bantuan sosial ini mengacu pada Permendagri RI No. 14 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2016 tentang pemberian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan sesuai Permendagri No. 14 Tahun 2016, pemberian hibah dan Bansos yang sebelumnya menumpuk di Bagian Kesra Sekdakab. Meranti kini tidak boleh lagi dan harus dibagi disetiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peralihan pemberian hibah dan Bansos ini menurut Asisten III Sekdakab. Meranti H. T. Akhrial perlu diketahui dan dipahami oleh setiap SKPD yang akan memberikan bantuan sosial dan Hibah. Sehingga tidak mengambil kebijakan diluar prosedur yang dapat menjerat pihak bersangkutan. "Kita jangan sampai mengambil kebijakan diluar prosedur sehingga berhadapan dengan hukum, hibah dan Bansos ini acap kali menjadi sorotan khususnya penegak hukum," papar H. T. Akhrial.

Seperti dijelaskan Isman Syaputra selaku Nara Sumber ahli bidang keuangan Pemprov Riau, ada beberapa ketentuan yang harus dipertimbangkan dalam pengalokasian dana Hibah dan Bansos. "Pemda boleh mengalokasikan Hibah jika anggaran yang ada sudah memenuhi urusan belanja wajib, dan telah dianggarkan dulu sebelum belanja untuk urusan wajib sebagai syarat memenuhi SPM," jelasnya.

Ia menekankan, pada dasarnya pemberian Bansos dan Himah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat dan organisasi atau lembaga sosial tidak boleh juga diberikan secara terus menerus kecuali organiasi atau lembaga tersebut dibentuk sesuai peraturan perundang-undagan.

Dicontohkan Isman beberapa lembaga yang boleh diberikan hibah secara terus menerus seperti Palang Merah Indonesia (PMI) sesuai UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 46 PP No. 7 Tahun 2012,  KONI sesuai Pasal 69 UU No. 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Olahraga, Pramuka Pasal 36 UU No. 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, serta MUI, Komisi Penanggulangan Aids sesuai peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids, termasuk juga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Jadi bagi lembaga yang pembentukannya tidak mengantongi peraturan perundang-udangan seperti diatas, tidak boleh diberikan bantuan Hibah secara terus menerus (tiap tahun.red).

Dan aturan juga, dana Hibah hanya boleh diberikan kepasa oragnisasi atau lembaga dan tidak boleh diberikan kepada perseorangan kecuali dana Bansos itupun harus memenuhi kriteria perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Meranti No. 28 Tahun 2016, sesuai penjabaran Ketiga APBD, uang pemberian hibah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Sementara terkait penerima ditetapkan oleh SKPD bersangkutan yang sebelumnya telah menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD tersebut.

"Khusus untuk bantuan berupa barang dan jasa SKPD berkewajiban menyiapkan Draft Keputusan Kepala Daerah dilingkup kewenangan SKPD," Jelas Isman.

Dalam pemberian Hibah dan Bansos kepada lembaga dan perseorangan tidak boleh sembarangan, SKPD bersangkutan harus melakukan kroscek atau survei lapangan mulai dari Kepengurusan Lembaga, Surat Keterangan Domisili, Berkedudukan diwilayah Administrasi Pemerintah Daerah, dan telah mengantongi SK Kepala SKPD paling singkat 1 Tahun.

"Dan yang tak kalah penting pastikan rekomendasi dari SKPD sudah ada saat perencanaan anggaran," ucap Isman lagi.

"Survei lapangan diperlukan untuk mengetahui keberadaanya, dasar hukum, dan kelengkapan dokumen organisasi serta syarat lainnya," tambah Isman.

Terakhir Isman berpesan, dalam hal pemberian Hibah dan Bansos diakuinya harus Akuntable jika tidak ingin berhadapan dengan hukum. Begitu juga kepada penerima hibah juga dibebani kewajiban untuk memberikan laporan penggunaan dana hibah tersebut kepada SKPD bersangkutan paling lama Bulan 10 Tahun berikutnya.

"Pemberian dana Hibah dan Bansos ini sistem Akuntabilitasnya sangat ketat SKPD harus mengingatkan penerima Hibah bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi yakni harus memberikan laporan penggunaan dana hibah kepada SKPD dan SKPD harus mengauditnya," paparnya mengakhiri. *



 
Berita Terkini:
  • PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo
  • Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
  • Pasca Banjir Lahar Dingin, Tim PT Bukit Raya Mudisa Bersihkan Masjid Al Ikhlas Manunggal
  • Syamsuar Bersama Tokoh-Tokoh Riau Hadiri Pelantikan IKA Fisipol UIR
  • Atlet Junior Taekwondo PTPN IV Regional III Borong Tujuh Medali
  • Manajemen PHR Tegaskan Semangat Tingkatkan Produksi untuk Ketahanan Energi Nasional
  • KPU Provinsi Riau Perkenalkan 'Si Radi dan Si Rida'
  • Anugerah Pendidikan Riau Sukses Digelar, Pemprov Minta Dijadikan Agenda Rutin
  • Alami Musibah Kebakaran, Masyarakat Pasar Bodok Parindu Terima Bantuan Sembako PTPN IV Regional V
  • Pertama Kali, Dewan Pendidikan Riau Gelar Helat 'Anugerah Pendidikan Riau 2024'
  • PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
  • Syamsuar Paparkan Misi Sambil Mengenang Memori Manis Bersama PAN dan PKS
  • KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
  • IOH Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatra Barat
  • PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Rabu, 22/05/2024 - 05:24 WIB
    Kinerja Solid dan Unggul Sepanjang 2023
    PT Indosat Tbk Siap Perkuat Transformasi Menuju AI Native TechCo
    Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
    PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved