DPRD Siak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Laksanakan Reses
Sabtu, 02/05/2020 - 17:55:58 WIB
Reses masa sidang ke-2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak tetap dilaksanakan dari tanggal 26 April hingga 1 Mei 2020. Reses kali ini ini seluruh anggota Dewan dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa.
Ketua DPRD Siak, H Azmi SE mengatakan, reses anggota DPRD tetap dilaksanakan tapi sesuai protokol.
Ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, dengan banyaknya aturan-aturan khusus seperti physical distancing, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa, reses anggota DPRD Siak kali ini dilakukan dengan cara door to door.
"Semua harus sesuai protokol Covid-19, bentuk kegiatan memberikan himbauan dan sosialisasi tentang Covid 19," ungkap H. Azmi.
Selanjutnya H. Azmi mengatakan untuk reses anggota DPRD bisa mengunjungi langsung warga dari rumah ke rumah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Reses kali ini diagendakan dalam rangka mensosialisasikan (Covid-19) dan diiringi pembagian 300 paket sembako, dan juga nasi kotak dan snack juga baru kita bagikan kepada masyarakat, Kelurahan Kapung Rempak dan Suak, dengan harapan reses ini dapat meringankan sedikit beban masyarakat akibat terdapak (Covid-19)," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Azmi, walaupun suasana Covid-19 seperti saat ini, namun reses ini kata dia merupakan suatu kewajiban bagi anggota DPRD, oleh karena itulah pihaknya tetap melaksanakannya.
"Setiap anggota DPRD itu memberikan suatu arahan, seperti dilarang mudik, dilarang untuk berkumpul-kumpul, yang intinya memberi edukasi tentang Covid-19 ini, mana saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan untuk mengantisipasi wabah virus Corona ini," tutupnya. (Adv)
Komentar Anda :