www.transriau.com
10:50 WIB - PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024 | 10:41 WIB - Syamsuar Paparkan Misi Sambil Mengenang Memori Manis Bersama PAN dan PKS | 10:08 WIB - KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati | 07:50 WIB - IOH Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatra Barat | 21:19 WIB - PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award | 20:42 WIB - BRK Syariah Bahas Sinergi dan Optimalisasi Keuangan Syariah Melalui Sukuk Negara
  Sabtu, 18 Mei 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Dirjen Perkebunan: FPKM 20 Persen Ada Aturannya

Rabu, 21/06/2023 - 17:18:13 WIB
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah menyatakan terdapat peraturan dalam merealisasikan kewajiban FKPM 20 persen.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa masyarakat tidak dapat serta merta memaksa perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban 20 persen Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Andi menegaskan ada aturan yang harus ditaati dalam penerapan FPKM tersebut. 

Andi mengatakan hal itu mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar merupakan turunan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/6/2023). 

Menurutnya hal ini harus dipahami bersama dengan pertimbangan banyaknya permasalahan muncul akibat penafsiran yang berbeda terkait kewajiban perusahaan memberikan 20 persen untuk Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan FPKM 20 persen sejatinya merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan dengan izin usaha perkebunan yang terbit setelah Februari 2007. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007. 

Selanjutnya, berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, pasal 60 ayat 1 disebutkan, bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas IUP-B atau IUP tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti perkebunan inti rakyat (PIR) yakni PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola perkebunan inti plasma lainnya.

"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20 persen),” tutur Andi. 

Untuk itu, Andi pun menyatakan telah menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan FPKM sehingga tidak menjadi masalah serta menimbulkan konflik di lapangan dalam pelaksanaannya. 

"Kita telah menyurati seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia agar mempedomani aturan yang ditetapkan," paparnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan tuntutan masyarakat atas FPKM sebesar 20 persen tidak bisa dipukul rata untuk semua perusahaan perkebunan sawit, karena sesuai dengan Permentan 26/2007, kewajiban FPKM sebesar 20 persen untuk masyarakat sekitar tidak diwajibkan bagi kebun yang telah memperoleh ijin/ IUP sebelum Februari tahun 2007. 

"Sehingga baru wajib bagi perusahaan perkebunan yang IUP terbit setelah 2007," paparnya. 

Selain itu, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan Nomorb18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari luas kebun yang diusahakan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan turunannya, telah ditentukan adanya kewajiban FPKM yakni apabila di sekitar perkebunan tidak ada atau tidak tersedia lahan lagi, telah diatur kegiatan produktif lain yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan masyarakat sekitar.  

"Program pemberdayaan yang akan diterima manfaatnya oleh masyarakat akan difasilitasi perusahaan seperti pola kredit, pola bagi hasil dan atau pola kemitraan lainnya. Artinya bukan harus membangun kebun sawit, tetapi masyarakat diberikan opsi sesuai keinginannya dan disepakati dengan perusahaan, bila masyarakat sekitar ingin beternak sapi boleh, mau usaha perikanan boleh," jelasnya. 

Penafsiran bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang selalu harus dibangun kebun sawit, jelas Andi, adalah penafsiran lama. Pemerintah telah memberikan solusi, bisa berupa kegiatan produktif lain dan kemitraan lainnya. 

Sebaiknya juga, pinta Andi, sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021, penerima manfaat FPKM adalah masyarakat yang telah membentuk kelompok petani, gapoktan, dan koperasi, yang nantinya akan menerima fasilitasi pembiayaaan tersebut sesuai dengan nilai optimum produksi yang ditetapkan Ditjebun. "Dan bukan perorangan," tutupnya. (Fd)



 
Berita Terkini:
  • PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024
  • Syamsuar Paparkan Misi Sambil Mengenang Memori Manis Bersama PAN dan PKS
  • KLHK Apresiasi Upaya PHR Cegah Konflik Gajah dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
  • IOH Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatra Barat
  • PTPN Group Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Award
  • BRK Syariah Bahas Sinergi dan Optimalisasi Keuangan Syariah Melalui Sukuk Negara
  • Catatan 2023, PHR Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia
  • PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Komitmen Berantas Korupsi
  • RAPP Raih Penghargaan Pelalawan Tax Award: Kontribusi Tertinggi Pembayaran Pajak di Pelalawan
  • Prestasi Dunia: Warisan Dokumenter P3GI Ditetapkan MOWCAP UNESCO
  • BRK Syariah Jajaki Kerjasama Dengan PT Hutama Karya
  • Ketua DPD I Partai Golkar H Syamsuar Pastikan Maju Pilkada Gubernur Riau 2024
  • PHR Tampilkan Inovasi Proyek MNK, Ekoriparian Hingga Desa Energi Berdikari di IPA Convex 2024
  • Kebun Tandun Perkuat Sinergitas Bersama TNI-Polri Lindungi Aset Negara
  • Indosat Sumatera Kolaborasi Dengan PMI Selenggarakan Donor Darah di 3 Kota
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
    10 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 07/05/2024 - 16:14 WIB
    PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved